Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat oleh aparat negara | 100.00 |
Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat antar masyarakat | 100.00 |
Terjaminnya kebebasan berkeyakinan | 34.36 |
Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan | 100.00 |
Terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu | 98.17 |
Pemenuhan hak-hak pekerja | 80.77 |
Pers yang bebas dalam menjalankan tugas dan fungsinya | 76.81 |
Kesetaraan gender | 81.36 |
Partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan | 100.00 |
Anti monopoli sumber daya ekonomi | 63.00 |
Akses warga miskin pada perlindungan dan jaminan sosial | 82.69 |
Kesetaraan kesempatan kerja antar wilayah | 95.42 |
Akses masyarakat terhadap informasi publik | 74.48 |
Kesetaraan dalam pelayanan dasar | 71.02 |
Kinerja lembaga legislatif | 52.17 |
Kinerja lembaga yudikatif | 90.24 |
Netralitas penyelenggara pemilu | 100.00 |
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait kebijakan pejabat pemerintah | 50.00 |
Jaminan pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat | 80.85 |
Transparansi anggaran dalam bentuk penyediaan informasi APBN atau APBD oleh pemerinta | 100.00 |
Kinerja birokrasi dalam pelayanan publik | 68.80 |
Pendidikan politik pada kader partai politik | 38.33 |