Bagaimana cara mendapatkan data di BPS?
Tata cara mendapatkan data di BPS
|
- Jika ingin membaca buku publikasi silahkan datang ke Perpustakaan yang berada di semua kantor BPS baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Untuk di BPS Provinsi Kalimantan Utara terletak di Gedung BPS lantai 1, atau melalui telepon (0552) 2035120;
- Jika ingin membeli softcopy buku publikasi atau data mikro hasil survei/ sensus, silahkan datang langsung ke Ruang IPDS yang berada di Gedung BPS Provinsi Kalimantan Utara lantai 1, atau melalui email ke ipds6500@bps.go.id / pst6500@bps.go.id , atau melalui telepon (0552) 2035120, atau melalui surat yang ditujukan kepada Kabid IPDS BPS Provinsi Kalimantan Utara.
|
|
Alamat kantor BPS Provinsi Kalimantan Utara
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Utara
Jl. H. Masykur RT 19, Tanjung Selor Hilir, 77212
Kabupaten Bulungan
Kalimantan Utara
|
Bagaimana cara mendapatkan data di BPS jika datang langsung?
Bagi konsumen data yang datang langsung ke BPS Provinsi Kalimantan Utara dapat dilayani di Pelayanan Statistik Terpadu. Pengunjung dapat membaca buku publikasi BPS dalam bentuk tercetak atau softcopy (digital library), penjualan softcopy publikasi dan data mikro hasil sensus/survei dan Konsultasi statistik. Pelayanan tersebut buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WITA.
|
Apakah untuk mendapatkan data BPS dikenakan biaya?
Berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan BPS, maka untuk mendapatkan data BPS dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu berbayar, nol rupiah dan gratis.
|
- Berbayar adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif pada produk BPS. Pada layanan berbayar ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah no.7 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pada PP PNBP tersebut mengatur mengenai jenis penerimaan PNBP BPS meliputi penerimaan dari:
|
|
- Nol Rupiah adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif Rp0,00 pada konsumen data. Pada layanan Rp0,00 didasarkan pada Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada peraturan tersebut terdiri atas:
|
1. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Lembaga Negara
3. Perwakilan Negara Asing
4. Lembaga Internasional
|
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu diberikan untuk layanan sebagai berikut:
|
1. Publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan;
2. Publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keeping publikasi elektronik;
3. Data mentah sampai dengan 5 MB (lima MegaByte);
4. Peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta.
|
Untuk Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/ softcopy, data mentah, dan/ atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud diatas.
|
- Gratis adalah layanan data BPS yang memungkinkan konsumen data untuk mendapatkan data dan softcopy publikasi secara gratis yang dapat diunduh melalui website ini.
|
Berapa lama waktu layanan untuk mendapatkan jawaban kepastian layanan?
Setiap permintaan data yang masuk akan mendapatkan jawaban kepastian layanan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permintaan dikirimkan, hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Booklet SOP Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Kalimantan Utara dapat diunduh disini.
|