Workshop Penyusunan Metadata Satu Data Daerah Provinsi Kalimantan Utara - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara

|| Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Kalimantan Utara Jl. H. Masykur RT 19, Tanjung Selor Hilir, Lantai 1, setiap hari kerja mulai pukul 08:00 s.d 15:30 WITA atau ke Pelayanan Statistik Terpadu di Kantor BPS Kabupaten/Kota || 

Workshop Penyusunan Metadata Satu Data Daerah Provinsi Kalimantan Utara

Workshop Penyusunan Metadata Satu Data Daerah Provinsi Kalimantan Utara

7 Mei 2024 | Kegiatan Statistik


Selasa, 7 Mei 2024, Kepala BPS Provinsi Kalimantan Utara Bapak Mas’ud Rifai memenuhi undangan Beppedalitbang Pemprov Kaltara sebagai narasumber pada Workshop Penyusunan Metadata Satu Data Daerah Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Pertemuan Crown Hotel, Tanjung Selor. 

Dalam paparannya beliau menyampaikan Implementasi Satu Data Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kualitas data dan informasi di Kalimantan Utara, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan terwujudnya satu data visi Indonesia Emas.


Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Asisten II Pemprov Kalimantan Utara, Bapak Burhanudin. Beberapa Perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait turut hadir pada kegiatan workshop tersebut.

Aksi perumusan metadata SDI sebagai salah satu prioritas rencana aksi (Renaksi) Satu Data Indonesia Provinsi Kalimantan Utara yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara nomor 188.44/K.701/2023 tentang Rencana Aksi Satu Data Indonesia 

Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023-2024. Aksi ini menjadi rangkaian upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk menjamin implementasi dan tata kelola SDI dapat berjalan secara sistemik dan sustainable, dan sekaligus menjadi tindak lanjut dari

langkah penguatan Forum SDI dan sosialisasi Renaksi yang telah dilaksanakan sebelumnya. 

Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara bersama Program SKALA dan didukung oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) serta Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara akan melaksanakan Kegiatan Penyusunan Metadata SDI Provinsi Kalimantan Utara yang disesuaikan Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik serta SK Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.682/2023 tentang Penetapan Daftar Data Statistik Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024.


#BPSKaltara

#BPSKaltaraHebat

#CintaData

#InfoBPS

#satudataindonesia 

#metadata

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara (Statistics Kalimantan Utara)Jl. H. Masykur RT 19

Tanjung Selor Hilir

77212

Telp. (0552) 2033254

Whatsapp: 0822-5442-6005

Mailbox: bps6500@bps.go.id / pst6500@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik