24 Januari 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good gorvernance), pertanggungajawaban laporan keuangan negara harus disusun secara akuntabel dan andal. BPS Provinsi Kalimantan Utara menggelar acara Rekonsiliasi SAI dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2021 selama 2 hari efektif mulai tanggal 24 – 25 Januari 2022 di Swiss-BelHotel, Tarakan. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kasubbag Umum, Operator SAIBA, dan Operator SIMAK-BMN BPS se-Kalimantan Utara. Dalam kegiatan ini turut mengundang narasumber dari DJPb Provinsi Kalimantan Utara, KPKNL Kota Tarakan, dan Biro Keuangan BPS RI.
Adityo Mahardiko selaku narasumber dari Kanwil DJPB Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 mengenai Standar Biaya Masukan sebagai pedoman pelaksanaan anggaran pada tahun 2022. Dalam paparannya, Adityo Mahardiko menerangkan bahwa terdapat penyempurnaan norma pada aturan pemberian honorarium seperti honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, honorarium pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI), dan honorarium narasumber. Selain itu juga, terdapat perubahan redaksional pada aturan penetapan satuan biaya seperti biaya paket data dan komunikasi, biaya pengadaan pakaian dinas, dan biaya tiket pesawat perjalanan dinas pulang pergi. Pada kesempatan yang sama, Bayu Saputra Surya Wardhana selaku narasumber dari KPNKL Kota Tarakan menyampaikan current issue seputar permasalahan Barang Milik Negara seperti kapitalisasi BMN, normalisasi BMN, temuan BPK, dan update aplikasi SIMAK-BMN.
Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2021, diawali dengan paparan oleh pendamping dari Biro Keuangan BPS Republik Indonesia, Ratih Ira Puspita. Pada kesempatan ini Ratih Ira Puspita menyampaikan kiat-kiat langkah penyusunan Laporan Keuangan agar tecipta Laporan Keuangan yang valid, akuntabel, dan komprehensif. Laporan keuangan yang akuntabel merupakan hal penting yang harus disajikan dalam rangka pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang telah diberikan. Pada hari selanjutnya (25/01) Ratih Ira Puspita melakukan evaluasi terhadap e-CaLK yang telah dibuat oleh masing-masing Penyusun Laporan Keuangan BPS se-Kalimantan Utara. e-CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan) sendiri menyajikan informasi tentang penjelasan atau analisis atas nilai-nilai dari pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Pengungkapan Penting Lainnya. e-CaLK juga menyajikan Lampiran Laporan Keuangan sebanyak 21 (dua puluh satu) rincian, salah satunya yaitu Laporan BMN (LBMN) yang disusun oleh Operator BMN. LBMN ini menjadi salah satu dokumen penting untuk menganalisis Laporan Keuangan, sehingga LK dan LBMN menjadi hal yang tidak terpisahkan.
Pada akhir
acara, Tina Wahyufitri, S.Si, M.Si. selaku Kepala BPS Provinsi Kalimantan Utara
menyatakan dengan diselenggarakannya acara ini, besar harapan laporan keuangan
yang telah disusun oleh masing-masing Operator SAIBA BPS se-Kalimantan Utara dapat
memberikan gambaran yang sesuai dengan kondisi kantor yang sesungguhnya, juga dalam
rangka pertanggungjawaban atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
akuntabel.
#infoBPS
#BPSKaltara
#BPSKaltaraHEBAT
Berita Terkait
Rekonsiliasi SAI dan Penyusunan Laporan Keuangan BPS Provinsi Kalimantan Utara
Rekonsiliasi SAI dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023 BPS Wilayah Kalimantan Utara
Rekonsiliasi PDRB dan Rekonsiliasi SAI dan Penyusunan Laporan Keuangan Provinsi Kalimantan Utara
Rekonsiliasi SAI dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2024.
Penyusunan Laporan Keuangan dan LBMN BPS Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019
Penghargaan Satker Terbaik Ke-4 Penyusunan Laporan Keuangan 2022
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara (Statistics Kalimantan Utara)Jl. H. Masykur RT 19
Tanjung Selor Hilir
77212
Telp. (0552) 2033254
Whatsapp: 0822-5442-6005
Mailbox: bps6500@bps.go.id / pst6500@bps.go.id
Tentang Kami