Demi
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good gorvernance), pertanggungajawaban laporan keuangan negara
harus disusun secara akuntabel dan andal. BPS Provinsi Kalimantan Utara menggelar
acara Rekonsiliasi SAI dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2021
selama 2 hari efektif mulai tanggal 24 – 25 Januari 2022 di Swiss-BelHotel,
Tarakan. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kasubbag Umum, Operator SAIBA, dan
Operator SIMAK-BMN BPS se-Kalimantan Utara. Dalam kegiatan ini turut mengundang narasumber
dari DJPb Provinsi Kalimantan Utara, KPKNL Kota Tarakan, dan Biro Keuangan BPS
RI.
Adityo
Mahardiko selaku narasumber dari Kanwil DJPB Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 mengenai Standar Biaya Masukan sebagai
pedoman pelaksanaan anggaran pada tahun 2022. Dalam paparannya, Adityo
Mahardiko menerangkan bahwa terdapat penyempurnaan norma pada aturan pemberian
honorarium seperti honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, honorarium
pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI), dan honorarium narasumber. Selain
itu juga, terdapat perubahan redaksional pada aturan penetapan satuan biaya
seperti biaya paket data dan komunikasi, biaya pengadaan pakaian dinas, dan
biaya tiket pesawat perjalanan dinas pulang pergi. Pada kesempatan yang sama, Bayu
Saputra Surya Wardhana selaku narasumber dari KPNKL Kota Tarakan menyampaikan current issue seputar permasalahan
Barang Milik Negara seperti kapitalisasi BMN, normalisasi BMN, temuan BPK, dan update aplikasi SIMAK-BMN.
Penyusunan
Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2021, diawali dengan paparan oleh pendamping
dari Biro Keuangan BPS Republik Indonesia, Ratih Ira Puspita. Pada kesempatan
ini Ratih Ira Puspita menyampaikan kiat-kiat langkah penyusunan Laporan
Keuangan agar tecipta Laporan Keuangan yang valid, akuntabel, dan komprehensif.
Laporan keuangan yang akuntabel merupakan hal penting yang harus disajikan
dalam rangka pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang telah diberikan.
Pada hari selanjutnya (25/01) Ratih Ira Puspita melakukan evaluasi terhadap
e-CaLK yang telah dibuat oleh masing-masing Penyusun Laporan Keuangan BPS
se-Kalimantan Utara. e-CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan) sendiri menyajikan
informasi tentang penjelasan atau analisis atas nilai-nilai dari pos Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan
Ekuitas (LPE), dan Pengungkapan Penting Lainnya. e-CaLK juga menyajikan Lampiran
Laporan Keuangan sebanyak 21 (dua puluh satu) rincian, salah satunya yaitu
Laporan BMN (LBMN) yang disusun oleh Operator BMN. LBMN ini menjadi salah satu
dokumen penting untuk menganalisis Laporan Keuangan, sehingga LK dan LBMN
menjadi hal yang tidak terpisahkan.
Pada akhir
acara, Tina Wahyufitri, S.Si, M.Si. selaku Kepala BPS Provinsi Kalimantan Utara
menyatakan dengan diselenggarakannya acara ini, besar harapan laporan keuangan
yang telah disusun oleh masing-masing Operator SAIBA BPS se-Kalimantan Utara dapat
memberikan gambaran yang sesuai dengan kondisi kantor yang sesungguhnya, juga dalam
rangka pertanggungjawaban atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
akuntabel.
#infoBPS
#BPSKaltara
#BPSKaltaraHEBAT