Senin (31/5) Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan rapat penyusunan
Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD). Rapat tersebut membahas draft
RPKD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2021-2026 yang telah disusun. Secara umum,
RPKD ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan
penanggulangan kemiskinan Provinsi Kalimantan Utara tahun 2016-2021 dengan
memperhatikan kondisi empiris, kemampuan, dan kewenangan daerah
serta menetapkan rencana
kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan Provinsi
Kalimantan Utara tahun 2021-2026.
BPS sebagai lembaga penyedia data, berperan
untuk menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam penentuan kebijakan
penanggulangan kemiskinan. Selain itu, BPS juga berperan untuk menjelaskan dan
menginterpretasikan data-data kemiskinan agar para pemangku kebijakan dapat
memahami data-data yang dihasilkan BPS dengan tepat.
Penanggulanagan kemiskinan tidak hanya menjadi prioritas
pembangunan di daerah, tetapi prioritas nasional bahkan global yaitu pencapaian
pelaksanaan Sustainable Development Goald (SDG’s) atau Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2015-2030 pada Tujuan 1 tanpa kemiskinan serta
Tujuan 2 tanpa kelaparan. (berita: alam)
#infoBPS
#BPSKaltara
#BPSKaltaraHEBAT