IKK adalah indeks yang menggambarkan tingkat
perbandingan harga barang konstruksi antarwilayah. IKK dihitung menggunakan
kota acuan, bukan periode tahun dasar. Kota acuan disini adalah sebagai dasar
penghitungan indeksnya. Untuk menghitung IKK diperlukan beberapa data yaitu:
harga bahan bangunan/konstruksi, harga sewa alat berat konstruksi, upah jasa
konstruksi, dan bobot/diagram timbang (BOQ). Data harga dan upah didapat dari
Survei Harga Kemahalan Konstruksi (SHKK) yang dilakukan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Survei tersebut
dilakukan triwulanan.
Kegiatan rekonsiliasi ini diikuti oleh seluruh KF Stat
Distribusi BPS Kabupaten/Kota se Provinsi Kaltara dan SKF Stat.Distribusi BPS
Prov Kaltara pada Kamis (27/05). Pada kesempatan ini juga hadir Ibu Dr. Dewi
Sri Takarini SE, MA sebagai fasilitator, dimana beliau adalah Koordinator
Fungsi Statistik Harga Perdagangan Besar, yang menangani penghitungan IKK. Pada
kegiatan ini juga hadir narasumber dari Balai Prasarana Permukiman Direktorat
Jenderal Cipta Karya Provinsi Kalimantan Utara dan Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang, Perumahan dan kawasan pemukiman Provinsi Kalimantan Utara.
Tujuan penyusunan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)
adalah untuk menyediakan data dasar bagi kebijakan dana perimbangan, khususnya
Dana Alokasi Umum. Dalam UU No. 33 Tahun 2004 IKK digunakan sebagai proxy untuk
menggambarkan tingkat kesulitan geografis suatu daerah, dengan demikian semakin
sulit letak geografis suatu daerah maka semakin tinggi pula angka IKK nya.
Kegiatan penyusunan IKK Provinsi Kalimantan Utara mencakup seluruh
Kabupaten/kota yaitu Kabupaten Malinau, Bulungan, Tana Tidung, Nunukan dan Kota
Tarakan. (berita: Andika)
#infoBPS
#BPSKaltara
#BPSKaltaraHEBAT