Sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, disebutkan bahwa BPS bertugas untuk
melakukan pembinaan statistik., dimana tujuan dari pembinaan ini salah satunya adalah
dalam rangka mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN). Hal ini semakin
diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia dimana salah satu tujuan Satu Data Indonesia adalah
mendukung Sistem Statistik Nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Implementasi dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden ini tertuang pada
Quick Wins BPS Provinsi Kalimantan Utara 2021, yaitu pembinaan statistik
sektoral, dimana salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh BPS Provinsi
Kalimantan Utara adalah melakukan verifikasi data statistik sektoral pada
portal SIDARA CANTIK Provinsi Kalimantan Utara.
Verifikasi data statistik
sektoral pada Portal Sidara Cantik Provinsi Kalimantan Utara 2021 dilaksanakan
selama enam hari, mulai tanggal 19 – 28 Juni 2021. Kegiatan ini telah berjalan
sejak 2019, dan dilakukan setiap tahunnya sebelum data yang telah diinput oleh
para produsen data disajikan untuk pengguna data. Tim Verifikator pada kegiatan
ini meliputi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KISP)
Provinsi Kalimantan Utara sebagai walidata statistik sektoral, BPS Provinsi
Kalimantan Utara sebagai Pembina Statistik, dan Bappeda-Litbang Provinsi
Kalimantan Utara sebagai pengguna data.
Kegiatan dilakukan secara tatap
muka dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. Pada setiap sesinya, setiap
pengolah data dari masing-masing produsen data akan melakukan konfirmasi
terkait setiap data yang telah diinput. Selanjutnya data akan dipublikasikan
untuk pengguna layanan saat proses verifikasi telah selesai dan dilakukan
fiksasi data paska kegiatan verifikasi. Semoga kegiatan ini mampu menjadikan
data statistik sektoral di Provinsi Kalimantan Utara dapat mendukung prinsip
Satu Data Indonesia.
#infoBPS
#BPSKaltara
#BPSKaltaraHEBAT