Kamis (29/4) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara mengadakan pertemuan sinkronisasi data statistik perkebunan di Provinsi Kalimantan Utara. Pertemuan ini bertujuan membahas data perkebunan yang merupakan angka tetap (ATAP) tahun 2020, angka sementara (ASEM) tahun 2021 dan angka estimasi (AESTI) perkebunan tahun 2022.
Dalam pembukaan acara tersebut, Kepala BPS Kalimantan Utara Tina Wahyufitri, S.Si, M.Si berkesempatan hadir dan menyampaikan beberapa poin penting diantaranya mengenai ekspor hasil industri pengolahan CPO yang mencapai nilai US$ 8,11 juta pada periodeJanuari - Februari. Ekspor CPO tersebut memiliki kontribusi sebesar 7,05 persen terhadap total ekspor Kaltara. Dalam sambutannya beliau pun menjelaskan mengenai penyelenggaraan statistik sektoral.
BPS sebagai pembina statistik sektoral menghimbau OPD untuk mengikuti tahapan penyelenggaraan statistik berstandar Internasional dengan wajib menginformasikan penyelenggaraan survei kepada BPS, mengikuti rekomendasi penyelenggaraan survei yang diberikan BPS dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang telah dilakukan kepada BPS. Terkait aturan rekomendasi statistik tertuang dalam UU NO. 16 th 1997 tentang statistik, PP No 51 th 1999 tentang penyelenggaraan statistik, Perka BPS No. 9 th 2009 tentang penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah daerah. Aturan terkait penyelenggaraan statistik sektoral tersebut bertujuan untuk tersedianya data sektoral yang lebih berkualitas dalam mendukung perencanaan nasional dan regional. (berita: Ratih)
#infoBPS
#BPSKaltara