Selasa (09/06) telah dilaksanakan
proses pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pengawas, pejabat fungsional,
dan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BPS
Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara. Sejumlah 13 pegawai
dilantik sebagai pejabat pengawas dan 2 orang pegawai dilantik sebagai pejabat
fungsional. Sementara itu, 18 pegawai melakukan proses pengambilan sumpah
Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di lingkungan BPS Provinsi, Kabupaten, maupun
Kota se-Provinsi Kalimantan Utara.
Berbeda dengan proses pelantikan
atau pengambilan sumpah PNS tahun-tahun sebelumnya, untuk proses pelantikan dan
pengambilan sumpah pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pengambilan sumpah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) kali ini dilaksanakan dengan dua cara, yaitu secara
langsung dengan memerhatikan SOP Protokol Kesehatan bagi pegawai di BPS
Provinsi Kalimantan Utara dan BPS Kabupaten Bulungan, dan secara tidak langsung
(virtual meeting) melalui Zoom Meeting untuk BPS Kabupaten
Malinau dan BPS Kota Tarakan. Hal ini dilakukan karena proses ini dilakukan di
masa Pandemi Covid-19.
Dalam sambutannya, Kepala BPS
Provinsi Kalimantan Utara, Eko Marsoro menyampaikan bahwa dalam manajemen
organisasi, Pejabat Pengawas dan pejabat fungsional dapat diibaratkan sebagai
"juru masak kebijakan“, sehingga kebijakan suatu organisasi sebagian akan
ditentukan oleh kemampuan, komitmen, integritas dan loyalitas para pejabat
dalam menemukan dan meramu bahan baku yang tepat untuk setiap rancangan
kebijakan yang tepat, untuk kemudian disampaikan kepada Pimpinan. Para pejabat
pengawas dan pejabat fungsional tertentu diharapkan menjadi roda penggerak
organisasi dan bergulirnya fungsi-fungsi manajemen dan administrasi, baik yang
dilakukan secara sinergis, paralel maupun parsial oleh unit-unit kerja. Kepada
para PNS yang baru dilantik, Kepala BPS Provinsi Kalimantan Utara juga berpesan
bahwa sebagai PNS, banyak kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010, dimana salah satu tugas yang merupakan
kewajiban pokok adalah melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan
penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Beliau menyampaikan bahwa para
PNS yang baru dilantik perlu terus belajar untuk menjadi PNS dan pemimpin yang
andal sebagai bagian dari masa depan BPS.
Selamat kepada pegawai yang telah dilantik
sebagai pejabat pengawas dan fungsional, serta kepada pegawai yang telah
diambil sumpah PNS di lingkungan BPS Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi
Kalimantan Utara. Semoga senantiasa menjadikan diri pribadi sebagai Insan BPS
yang Profesional, Integritas, dan Amanah.