5 Desember 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya
Bertempat di Tarakan Plaza, Kota Tarakan pada selasa, 05 Desember 2023 telah dilaksanakan sosialisasi anti korupsi dan anti gratifikasi dengan mengundang narasumber dari Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Bapak Sukirno Adiwibowo, SH, MH. Beberapa penyebab terjadinya korupsi adalah aspek manusia yang selalu merasa kurang dalam hal kebutuhan hidup, aspek institusi/pemerintah dimana ada kebiasaan yang terjadi di suatu satker tertentu, serta aspek sosial budaya dari kebiasaan masing-masing orang yang ingin pamer kepada orang lain.
Peserta yang mengikuti sosialisasi ini berasal dari pegawai BPS Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Utara yang membutuhkan informasi mengenai tindakan hukum untuk korupsi dan gratifikasi di kalangan ASN atau pegawai pemerintah. Narasumber berpesan sebagai PPK harus mengikuti segala aturan pengadaan sesuai undang-undang yang berlaku dan PPK harus banyak-banyak untuk berkoordinasi dengan pihak yang berhubungan dengan hukum.
#CintaData
#BPSKaltara
#InfoBPS
Berita Terkait
Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Anti Korupsi di Lingkungan Pegawai BPS se-Kalimantan Utara
Wilayah Bebas Korupsi BPS Provinsi Kalimantan Utara
Sosialisasi Manajemen Risiko di BPS Provinsi Kalimantan Utara
Sosialisasi IDI Kalimantan Utara
BPS Provinsi Kalimantan Utara Gelar Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 Lanjutan bersama Instansi/OPD
Sosialisasi dan Pencanangan Sensus Pertanian 2023 Provinsi Kalimantan Utara
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara (Statistics Kalimantan Utara)Jl. H. Masykur RT 19
Tanjung Selor Hilir
77212
Telp. (0552) 2033254
Whatsapp: 0822-5442-6005
Mailbox: bps6500@bps.go.id / pst6500@bps.go.id
Tentang Kami