12 April 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Tanjung Selor – Sebagai tindak lanjut dari kegiatan pencanangan
Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan BPS yang telah
diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik pada 10 Februari 2014 lalu, Senin
(12/04) bertempat di Ruang Pertemuan lantai 1 Gedung Gabungan Dinas (Gadis)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, BPS Provinsi Kalimantan Utara menggelar
kegiatan pencanangan penandatanganan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Hal
ini merupakan bentuk komitmen dari BPS Provinsi Kalimantan Utara untuk
menerapkan zona integritas dalam rangka meraih predikat WBK dan WBBM. Hadir
sebagai saksi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. H. Suriansyah,
M.AP dan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian
Provinsi Kalimantan Utara, H. Firmansyah, SE. Turut hadir pula perwakilan para
saksi lainnya pada acara ini antara lain perwakilan dari Kepolisian Daerah
Provinsi Kalimantan Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung
Selor Kelas IB.
Selain para saksi, hadir pula beberapa tamu undangan secara luring dalam kegiatan ini, diantaranya perwakilan dari DPRD Provinsi Kalimantan Utara, perwakilan dari Komandan Resor Militer 092/MRL, Kejaksaan Negeri Bulungan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Provinsi Kalimantan Utara, serta Kepala BPS Kabupaten Bulungan. Tidak hanya tamu undangan secara luring, kegiatan pencanangan ini juga dihadiri oleh tamu undangan dari beberapa Instansi Vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara secara daring. Adapun pembatasan tamu undangan secara luring dalam kegiatan ini bertujuan agar kegiatan tetap dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini, Kepala BPS Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan sambutan terkait Peran BPS dalam Pembangunan Reformasi Birokrasi. Dalam sambutannya, Tina menyampaikan bahwa ada tiga sasaran yang ingin dicapai dalam Zona Integritas ini yaitu: (1) Terwujudnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi; (2) Terwujudnya Pemerintahaan yang Bersih dan Bebas KKN; dan (3) Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Beliau menyampaikan dan berkomitmen bahwa dirinya beserta seluruh pegawai serta PPNPN BPS Provinsi Kalimantan Utara, siap bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam membangun dan menjaga Zona Integritas ini dengan ikhlas.
Tak kalah penting, sebelum proses pencanangan penandatanganan dimulai, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. H. Suriansyah, M.AP turut memberi sambutan dan arahan dalam kegiatan ini. Dalam arahannya, beliau mengharapkan bahwa pencanangan Zona Integritas ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dipublikasikan secara luas sehingga semua pihak, termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi, dan berperan serta dalam program kegiatan Reformasi Birokrasi, khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tak hanya itu, beliau juga sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang dilaksanakan oleh BPS Provinsi Kalimantan Utara dalam pencanangan pembangunan Zona Integritas. Harapan lainnya adalah, tidak hanya BPS, namun OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat segera mewujudkan Zona Integritas di OPD nya masing-masing.
Usai arahan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, kegiatan dilanjutkan ke acara inti yaitu proses penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas, diawali penandatanganan oleh Kepala BPS Provinsi Kalimantan Utara dan dilanjutkan oleh para saksi serta dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas oleh Koordinator Fungsi Statsitik Distribusi BPS Provinsi Kalimantan Utara, Panca Oktianti, MM yang bertindak sebagai Change Champion di lingkungan Badan Pusat Statistik.
Selanjutnya, Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB), Aan Syaiful Ambia, SE memberikan arahan terkait strategi percepatan Reformasi Birokrasi.
Selamat kepada BPS Provinsi Kalimantan Utara, semoga salah satu wujud tanpa batas ini, mampu menjadikan BPS Provinsi Kalimantan Utara sebagai salah satu satker di lingkungan Badan Pusat Statistik yang mampu mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. (berita: Dede)
Berita Terkait
Rapat Tim Zona Integritas BPS Provinsi Kalimantan Utara 2021
BPS Kaltara Gelar Sosialisasi Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral
BPS Kaltara Gelar Focus Group Discussion Standar Pelayanan Publik 2021
Bersama BPS Sumbar, BPS Kaltara Gelar Sharing Knowledge Hasil Uji Coba Sensus Penduduk Lanjutan
Wujudkan Satu Data Perkebunan Indonesia, BPS Kaltara Gelar Workshop Perusahaan Perkebunan 2021
Tingkatkan Respon Perusahaan, BPS Kaltara Gelar Rakor Responden Perusahaan Kegiatan Sitasi 2021
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara (Statistics Kalimantan Utara)Jl. H. Masykur RT 19
Tanjung Selor Hilir
77212
Telp. (0552) 2033254
Whatsapp: 0822-5442-6005
Mailbox: bps6500@bps.go.id / pst6500@bps.go.id
Tentang Kami