1.
Produksi ikan mencakup semua hasil penangkapan/budidaya ikan/binatang
air lainnya/tanaman air yang ditangkap/dipanen dari sumber perikanan alami atau
dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan
oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan.
Produksi yang dicatat tidak hanya yang dijual
saja tetapi termasuk juga yang dikonsumsi oleh rumah tangga atau yang diberikan
kepada nelayan/pekerja sebagai upah. Tidak termasuk ikan yang diperoleh dalam
rangka olah raga atau rekreasi, juga ikan yang dibuang kembali ke laut
setelah ditangkap atau ikan yang dibuang karena terkena racun, pencemaran, atau
penyakit.
Volume produksi
dihitung dalam bentuk berat basah ikan hasil tangkapan/budidaya.
2.
Nilai produksi adalah nilai pada waktu hasil penangkapan/budidaya
didaratkan. Jadi harga yang digunakan adalah harga produsen.
3.
Penangkapan ikan adalah kegiatan menangkap atau mengumpulkan ikan/binatang
air lainnya/tanaman air yang hidup di laut/perairan umum secara bebas dan bukan
milik perseorangan.
4.
Budidaya ikan adalah kegiatan memelihara ikan/binatang air
lainnya/tanaman air dengan menggunakan fasilitas buatan. Termasuk juga kegiatan
pembenihan ikan.
5.
Perusahaan perikanan tangkap/budidaya adalah unit ekonomi berbadan hukum
yang melakukan kegiatan penangkapan/budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman
air dengan tujuan sebagian/seluruh hasilnya untuk dijual.
6.
Rumah tangga perikanan tangkap/budidaya adalah rumah tangga yang
melakukan kegiatan penangkapan/budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air
dengan tujuan sebagian/seluruh hasilnya untuk dijual.
7.
Luas area budidaya ikan merupakan luas kotor yaitu tidak hanya luas
permukaan air yang digunakan untuk pemeliharaan saja, tetapi termasuk juga luas
tanah/galengan/tanggul dan lain-lain.
8.
Kapal penangkap ikan adalah perahu/kapal yang langsung dipergunakan
dalam operasi penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air. Perahu/kapal
yang digunakan untuk mengangkut nelayan, alat-alat penangkap dan hasil
penangkapan dalam kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bagan, sero dan
kelong juga termasuk kapal penangkap ikan.
9.
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) adalah pasar yang biasanya terletak di
dalam pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut terjadi
transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak
termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat). TPI tersebut harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a.
Tempat tetap (tidak berpindah-pindah)
b.
Mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan
c.
Ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan
d.
Mendapat ijin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah
Daerah)