Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan
adalah usaha berbentuk badan usaha/hukum yang bergerak di bidang pengambilan
hasil hutan.Ruang lingkup pengumpulan data
statistik Perusahaan HPH adalah mencakup seluruh perusahaan HPH yang berada di
wilayah Republik Indonesia selama tahun 2011, yang mana perusahaan-perusahaan
tersebut melakukan kegiatan usahanya secara aktif.
·
Hak Pengusahan Hutan (HPH)
HPH adalah hak untuk mengusahakan
hutan didalam suatu kawasan hutan, yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan
kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan
sesuai dengan rencana kerja pengusahaan hutan menurut ketentuan-ketentuan yang
berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan. HPH dapat
diberikan kepada BUMN dan Badan Milik Swasta (PT), yang memenuhi persyaratan
tertentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Menteri Kehutanan.
HPH merupakan hak pengusahaan hutan yang dititikberatkan pada penebangan kayu
sebagai bahan dasar industri maupun untuk keperluan ekspor. Jangka waktu untuk
mengusahakan hutan paling lama 20 tahun tetapi dapat diperpanjang.
·
Kayu Bulat
Kayu Bulat adalah semua kayu bulat
(gelondongan) yang ditebang atau dipanen yang bisa dijadikan sebagai bahan baku
produksi pengolahan kayu hulu (IPKH). Produksi kayu bulat ini dihasilkan dari
hutan alam melalui kegiatan perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH/IUPHHK),
kegiatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dalam rangka pembukaan wilayah hutan,
kegiatan hutan hak atau hutan rakyat, dari Hutan Tanaman Industri (HTI), dari
kegiatan Perhutani dan kegiatan pengusahaan hutan lainnya.
·
Kayu Gergajian
Merupakan kayu hasil konservasi kayu
bulat dengan menggunakan mesin gergaji, mempunyai bentuk yang teratur dengan
sisi-sisi sejajar dan sudut-sudutnya siku dengan ketebalan tidak lebih dari 6
cm dan kadar air tidak lebih dari 18 persen. Kayu gergajian yang diolah
langsung dari kayu bulat, wajib didukung dengan dokumen yang salah.
·
Kayu Lapis
Kayu lapis adalah panel kayu yang
tersusun dari lapisan veener dibagian luarnya, sedangkan dibagian intinya
(core) bisa berupa veener atau material lain, diikat dengan lem kemudian
di-press (ditekan) sedemikian rupa sehingga menjadi panel yang kuat. Termasuk
dalam artian ini adalah kayu lapis yang dilapisi lagi dengan material lain.
·
Kawasan Hutan
Kawasan hutan adalah wilayah
tertentu yang berupa hutan, yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hal ini untuk menjamin
kepastian hukum mengenai status kawasan hutan, letak batas dan luas suatu
wilayah tertentu yang sudah ditunjuk menjadi kawasan hutan tetap. Kawasan hutan
Indonesia ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan
Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi.
Penunjukan kawasan hutan mencakup pula kawasan perairan yang menjadi bagian
dari Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
·
Lahan Kritis
Penetapan lahan kritis mengacu pada
lahan yang telah sangat rusak karena kehilangan penutupan vegetasinya, sehingga
kehilangan atau berkurang fungsinya sebagai penahan air, pengendali erosi,
siklus hara, pengatur iklim mikro, dan retensi karbon. Berdasarkan kondisi
vegetasinya, kondisi lahan dapat diklasifikasikan sebagai: sangat kritis,
kritis, agak kritis, potensial kritis, dan kondisi normal.
·
Reboisasi
Reboisasi atau rehabilitasi hutan
bertujuan untuk menghutankan kembali kawsan hutan yang kritis di wilayah daerah
aliran sungai (DAS) yang dilaksanakan bersama masyarakat secara partisipatif.